Cara Menghitung Zakat Profesi
Bagaimana Cara Menghitung Zakat
Profesi? Cari Tahu Caranya di Sini, Yuk!
Seperti yang sudah Anda ketahui, membayar zakat
merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat
islam. Zakat sendiri secara umum terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat
fitrah dan zakat mal (harta). Dan salah satu jenis zakat mal adalah zakat
pekerjaan atau profesi. Untuk menunaikan zakat profesi,
Anda bisa melaksanakannya per bulan atau per tahun. Akan tetapi, tentu Anda
harus tahu dulu bagaimana cara menghitung zakat profesi, serta nisabnya. Untuk
penjelasan lengkapnya, Anda bisa teruskan membaca artikel ini.
Pengertian Zakat Profesi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda bisa
membayar zakat profesi setiap bulan dengan catatan bahwa penghasilan Anda sudah
mencapai nisab – batas minimal yang ditetapkan oleh syariat dan menjadi pedoman
untuk menentukan kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang yang memiliki
harta.
Nisab zakat profesi sendiri setara dengan nilai
makanan pokok sebanyak 525 kg, dan makanan pokok yang dimaksud adalah makanan
pokok (utama) yang biasa Anda konsumsi. Misalnya makanan pokok Anda adalah
beras dan harganya adalah Rp 12.500 per kg. Dengan begitu, nisabnya adalah Rp
6.562.500.
Menghitung Zakat Profesi
Untuk mengetahui berapa besar nilai zakat profesi yang perlu Anda bayarkan – baik per bulan maupun per tahun – Anda harus tahu cara menghitung zakat profesi terlebih dahulu. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Zakat profesi per bulan = 2,5% x Pendapatan bruto per
bulan
Sebagai contoh, Dudu menerima pendapatan berupa gaji setiap bulan sebesar Rp 8 juta. Karena nisabnya adalah Rp 6.562.500 (dengan asumsi harga beras per kg adalah Rp 12.500), Dudu sudah wajib menunaikan zakat profesi. Dengan begitu, besar zakat profesi yang harus dibayarkan Dudu adalah:
Zakat profesi Dudu per bulan = 2,5% x Rp 8.000.000
Zakat profesi Dudu per bulan = Rp 200.000
Apabila Dudu mau membayar zakat profesi per tahun, Dudu hanya perlu menghitung besar zakat profesi per bulan dikali 12 bulan:
Zakat profesi Dudu per tahun = Rp 200.000 x 12 bulan
Zakat profesi Dudu per tahun = Rp 2.400.000
Pembayaran zakat profesi yang dilakukan untuk per
tahun juga perlu memperhitungkan besar bonus, THR, maupun bentuk kompensasi
tambahan lainnya yang diterima. Misalnya komisi dan uang lembur. Kalau tidak,
Anda perlu membayarkan zakat atas kompensasi-kompensasi tambahan tersebut
secara terpisah.
Sebagai contoh, Dudu mendapatkan THR senilai satu kali
gaji, bonus tahunan Rp 5 juta, uang lembur selama 3 bulan sebesar Rp 1,5 juta,
dan komisi Rp 500 ribu. Dengan begitu, besar zakat profesi yang harus
ditunaikan Dudu dalam satu tahun adalah:
Zakat profesi Dudu per tahun = 2,5% x (Gaji setahun +
bonus + THR + uang lembur + komisi)
Zakat profesi Dudu per tahun = 2,5% x (Rp 96.000.000 +
Rp 5.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp1.500.000 + Rp 500.000)
Zakat profesi Dudu per tahun = 2,5% x Rp 111.000.000
Zakat profesi Dudu per tahun = Rp 2.775.000
Dalam hal di mana pendapatan dalam sebulan masih di
bawah nisab (senilai 525 kg makanan pokok), Anda bisa hitung total pendapatan
dalam setahun untuk menghitung berapa besar zakat profesi yang perlu
dibayarkan.
Penutup
Dengan mengetahui bagaimana cara menghitung zakat profesi yang harus Anda tunaikan, tentu akan terasa lebih mudah bagi Anda untuk menunaikan dan menyalurkannya. Dengan begitu, kewajiban zakat Anda sebagai seorang muslim yang taat tetap terlaksana dan tidak terbengkalai, kan?
Untuk penyaluran zakat, Anda bisa gunakan layanan badan amil zakat yang sekarang semakin banyak pilihannya. Bahkan, Anda juga sudah bisa membayar zakat secara online, lho! Tentu saja cara ini jadi semakin mempermudah Anda dalam menunaikan kewajiban, kan? Nah, itu dia informasi mengenai cara menghitung zakat profesi yang wajib Anda ketahui. Apabila penghasilan atas profesi Anda sudah memenuhi nisab serta haulnya, yuk segera tunaikan kewajiban zakat profesi sebagai wujud ketaatan Anda sebagai umat muslim yang senantiasa menjalankan perintah dari Allah SWT!