Cara Menghitung Zakat Mal
Jangan Keliru, Syarat dan Cara Menghitung Zakat Mal
Membayar zakat diwajibkan oleh seorang muslim yang sudah mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari. Membayarkan zakat diberikan kepada orang yang memang berhak untuk menerimanya, baik melalui panitia penyalur zakat ataupun bisa anda berikan langsung. Sebenarnya ada syarat dan cara menghitung zakat mal dan zakat fitrah.
Untuk seorang muslim yang memiliki harga dan sudah memenuhi syarat untuk wajib zakat, maka jangan lupa untuk membayarkan zakat. Ada dua jenis zakat yang diwajibkan yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan saat menjelang hari raya idul adha dan sifatnya wajib. Sedangkan zakat mal dilansir dari halaman Badan Amil Zakat Nasional, zakat mal adalah zakat yang diberikan atas segala jenis harga secara zat ataupun substansi yang didapatkan secara halal berdasarkan dengan ketentuan agama. Misalnya, zakat mal adalah terdiri atas simpanan dari kekayaan yang dimiliki mulai dari uang, emas, surat berharga, penghasilan dari pekerjaan, aset dalam perdagangan, hasil barang tambang, hasil dari laut, hasil dari sewa aset dan lainnya.
Pengertian Zakat Mal
Sebelum masuk ke cara menghitung zakat mal, ada baiknya untuk anda memahami mengenai arti dari zakat mal. Zakat mal adalah zakat untuk harga benda yang dimiliki yang sifatnya wajib dikeluarkan atas harta benda yang Anda miliki jika Anda sudah mencapai pada batas wajib yang dikeluarkan zakatnya. Zakat mal juga diatur dalam UU No.23 Thn 2022 tentang pengelolaan zakat. Tertulis pada pasal 4 ayat 2 disebutkan jika harta yang dikenakan zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan, jasa hingga rikaz.
Syarat Wajib Zakat Mal
Sebenarnya zakat mal walaupun wajib untuk yang mampu, ada beberapa syarat
juga yang harus dipenuhi agar bisa mengeluarkan zakat mal tersebut. Adapun
beberapa syarat wajib orang yang harus dipenuhi untuk zakat mal diantaranya:
- Muslim, Untuk setiap orang yang beragama Islam
sudah diputuskan tentu saja harus membayarkan zakat
- Merdeka, Artinya tiap seorang muslim yang masih
belum merdeka, maka mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Namun jika tiap muslim yang sudah merdeka dan tidak memiliki harta
berlebih maka diwajibkan untuk membayarkan zakatnya
- Harta sudah mencapai nisab. Ini artinya nisab
adalah jumlah atau berat dari minimal yang harus dimiliki oleh pemilik
harga untuk nantinya bisa dikeluarkan zakatnya
- Memiliki Harta sampai Haul, haul artinya adalah
dalam masa satu tahun memiliki harga emas, perak, ternah, harta lainnya
sehingga diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya.
- Harta milik sendiri secara penuh dan sempurna. Maksud dari syarat wajib zakat mal ini adalah harta yang dimiliki saat ini bukanlah harga berupa pinjaman atau kredit ataupun bukan juga harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.
Adapun juga syarat wajib dari harta yang bisa dikeluarkan zakatnya sebelum cara menghitung zakat mal diantaranya:
- Kepemilikan pribadi atau penuh
- Memiliki harta halal yang mana dipastikan harta
didapatkan secara halal
- Harta dapat berkembang atau dimanfaatkan atau
bisa diproduktifkan
- Harga sudah cukup nisab
- Harta lebih dari kebutuhan pokok bulanan
- Tidak memiliki hutang atau bebas dari hutang
- Harta sudah berlalu satu tahun atau 12 bulan
Cata Perhitungan Zakat Mal
Selanjutnya untuk cara menghitung zakat mal, untuk perhitungannya Nizab zakat mal yang disepakati adalah 85 gram emas
dimana jika pada zaman saat ini biasanya zakat akan ditunaikan. Jika Anda
memiliki nizab 85 gram emas maka kadar zakatnya bisa senilai 2.5%.
Berdasarkan dengan ketentuan dari cara perhitungan tersebut, maka cara menghitung zakat mal sendiri adalah 2.5% x jumlah harta kepemilikan anda dalam waktu capai haul atau 1 tahun. Sebagai contohnya:
Si A selama 1 tahun memiliki harga pribadi yang tersimpan baik itu emas,
perak ataupun uang dengan total senilai Rp 200.000.000,00. Jika dihitung harga
emas saat ini Rp 990.000/gram maka nizab zakatnya adalah Rp 84.150.000,00.
Sehingga dengan demikian si A wajib untuk mengeluarkan zakat mal. Zakat mal
yang harus dikeluarkan si A adalah:
2,5 % x Rp 200.000.000,00 = Rp 5.000.000. Jadi dari cara menghitung zakat mal di A harus mengeluarkan zakat Rp 5.000.000,00
Ilustrasi: zakat (Sumber: iStockphoto)