Cara Menghitung Zakat
Cara Menghitung Zakat Mal: Emas
dan Perak, Perdagangan, dan Saham
Selain zakat fitrah, ada juga yang disebut sebagai
zakat harta atau zakat mal. Salah satu hal yang membedakan kedua jenis zakat
tersebut adalah siapa yang berkewajiban membayar – pada zakat mal, orang-orang
dengan harta yang sudah cukup nisab dan sudah melewati 1 tahun yang
berkewajiban membayarnya. Lalu, bagaimana ya cara menghitung zakat mal?
Perhitungan Zakat Mal
Zakat mal sendiri memiliki beberapa jenis yang berbeda-beda. Ada zakat logam mulia (emas dan perak), zakat perdagangan, sampai dengan zakat saham. Secara garis besar, cara menghitung zakat mal didasarkan pada nisab emas, yaitu sebesar 2,5% -- dengan pengecualian untuk zakat peternakan dan pertanian. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak beberapa cara untuk menghitung zakat mal, terutama zakat emas dan perak, zakat perdagangan, dan zakat saham. Selamat membaca!
1. Menghitung
zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
Zakat logam mulia seperti emas dan perak harus
dibayarkan apabila sudah mencapai haul dan nisab. Besar nisab emas adalah 85
gram, dan nisab perak adalah 95 gram. Sedangkan besarnya zakat yang dibayarkan
adalah 2,5% dari jumlah emas atau perak yang sudah dimiliki selama minimal 1
tahun.
Sebagai contoh, Lala memiliki simpanan emas selama 1
tahun penuh dengan berat 250 gram. Karena sudah memenuhi haul dan nisab,
artinya Lala wajib menunaikan zakat atas emas yang ia simpan tersebut. Apabila
harga emas sekarang adalah Rp 900 ribu per gram, besar zakat emas yang wajib
dibayarkan oleh Lala adalah sebesar:
Zakat emas = 2,5% x Nilai emas yang disimpan minimal 1
tahun
Zakat emas = 2,5% x (Rp 900.000 x 250 gram)
Zakat emas = 2,5% x Rp 225.000.000
Zakat emas = Rp 5.625.000
2. Menghitung
zakat perdagangan.
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dibayarkan atas
harta niaga yang diperjual-belikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Cara
menghitung zakat perdagangan dilakukan atas nilai aset lancar dikurang utang
jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun). Apabila selisihnya sudah
mencapai nisab, zakat wajib dibayar.
Nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas, dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan harus sudah mencapai 1 tahun (sehaul). Sedangkan rumus zakat perdagangan adalah: Zakat perdagangan = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek). Catatan: Selisih aset lancar dan hutang jangka pendek harus minimal memenuhi nisab sebesar 85 gram emas.
Sebagai contoh, Lulu menjalankan bisnis online berjualan baju wanita. Besar aset lancar bisnis Lulu adalah Rp 175 juta, dan total utang jangka pendek yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun adalah Rp 45 juta. Dengan begitu, selisih aset lancar dikurang hutang jangka pendek adalah Rp 130 juta. Apabila harga emas sekarang adalah Rp 900 ribu per gram, artinya nisab zakatnya adalah Rp 76,5 juta. Artinya, Lulu sudah wajib membayarkan zakat atas harta dagangnya. Besar zakat yang harus dibayar Lulu adalah:
Zakat perdagangan = 2,5% x Rp 130.000.000
Zakat perdagangan = Rp 3.250.000
3. Menghitung
zakat saham.
Pembayaran zakat saham dilakukan apabila keuntungan
investasi yang diperoleh sudah mencapai nisab. Besar nisabnya adalah senilai
emas 85 gram, dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai sehaul atau 1
tahun.
Rumus zakat saham adalah:
Zakat saham = 2,5% x Jumlah harta tersimpan selama
minimal 1 tahun
Sebagai contoh, Momo sudah melakukan investasi saham selama 1 tahun penuh dan mendapatkan keuntungan dari investasi sebesar Rp 120 juta. Artinya, Jika harga emas saat ini adalah Rp 900 ribu per gram, artinya Momo sudah wajib menunaikan zakat saham karena keuntungannya selama setahun penuh sudah melebihi nisab (Rp 76,5 juta). Sedangkan besar zakat yang harus dibayar Momo adalah:
Zakat saham = 2,5% x Rp 120.000.000
Zakat saham = Rp 3.000.000
Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan
perak, maupun menjalankan usaha dagang atau berinvestasi di saham, mengetahui cara
menghitung zakat mal akan membantu Anda menjalankan kewajiban membayar zakat
dengan akurat. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
Ilustrasi:
pixabay.com